salah satu hak guru adalah dihormati oleh

24 Ada beragam judul pidato Presiden Soekarno yang menggelorakan semangat bangsa Indonesia. Salah satu judul pidato beliau yang diusulkan menjadi GBHN adalah A. Penemuan Kembali Revolusi Kita B. Revolusi Berjalan Terus C. Bangsa yang Dihormati dan Dikagumi D. Kembali ke Rel Revolusi E. Indonesia Menggugat Jawaban A Salahsatu hak guru adalah hak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Pada Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bagian 7 tentang Perlindungan, disebutkan bahwa banyak pihak wajib memberikan perlindungan kepada guru, berikut ranah perlindungannya seperti berikut ini : 1. Jikaruang kelas Anda adalah tempat yang ramah di mana siswa merasa didengar dan dihormati, mereka akan lebih bersemangat untuk belajar. Penelitian telah menunjukkan bahwa pelajaran swasta adalah salah satu cara yang paling efektif untuk mencapai seorang akademisi turn-around. Intervensi yang disampaikan oleh guru yang terlatih khusus untuk 11April 2020 10:04 AM. Aplikasi Tiga Dresta Salah, Bali Akan Bermasalah. DENPASAR, BALI EXPRESS - Kehancuran umat hindu Bali hanya akan terjadi, bila tidak mengerti dengan aplikasi dan penyelarasan tiga dresta yang berlaku di Bali. Apabila Dresta Agama, Dresta Sastra, dan Dresta Desa dilanggar, maka kehancuran pastilah dekat dengan manusia Mengingatada beberapa kejadian yang membuat guru seolah-seolah tidak dihormati oleh para siswanya bahkan orang tua siswa itu sendiri. Maka dari di perlukan dalam melaksanakan tugas adalah salah satu hak yang diperoleh guru dalam melaksanakan tugas 2 Minal Ardi, Comment Hacker Un Site De Rencontre Payant. 0% found this document useful 0 votes285 views9 pagesDescriptionadministrasi pendidikanCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes285 views9 pagesHak - Hak GuruJump to Page You are on page 1of 9 You're Reading a Free Preview Pages 5 to 8 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. - Guru adalah seorang pengajar suatu ilmu. Seorang guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta sering disebut sebagai "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa". Profesi guru dianggap mulia karena mengajarkan berbagai ilmu pada para peserta didiknya. Dalam dunia pendidikan, profesi guru terbagi menjadi dua yaitu guru yang berstatus sebagai PNS dan Non-PNS atau yang disebut honorer. Guru honorer adalah tenaga pengajar yang belum berstatus minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan digaji di bawah upah minimum UMR. Meskipun mereka tidak menyandang predikat PNS, namun tidak semestinya mereka digaji di bawah upah minimum serta disamakan dengan karyawan kontrak. Pada 2018 lalu, seorang guru honorer di Mojokerto hanya diupah Rp400 ribu per bulan. Angka tersebut tidak sampai 20% dari UMK di kota tersebut. Kasus tersebut hanya 1 dari sekian banyak nestapa para guru yang digaji jauh dari kata layak. Namun bagaimana jika hal tersebut dilihat dari sudut pandang hukum? Berdasarkan UU no 14 tahun 2005 pasal 14 ayat 1 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas profesional, setiap guru harus memperoleh 11 hak-haknya yaitu Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas profesionalnya; Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang undangan; Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam organisasi profesi; Memiliki kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi kademik dan kompetensi; Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Lebih jauh lagi, sebagai maksud atas ayat 1 a, pasal 15 ayat 1 menyebutkan bahwa penghasilan tersebut juga meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji serta penghasilan lain seperti tunjangan profesi, tunjangan fungsional, atau tunjangan khusus. Namun, mengenai tunjangan profesi dan khusus sebagaimana dalam PP no 41 tahun 2009 BAB 2 tunjangan profesi dan khusus hanya diberikan oleh guru PNS setiap bulannya. Sedangkan pemberian tunjangan tersebut untuk guru dan dosen non-PNS harus disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Meskipun pada UU 14 tahun 2005 pasal 16, guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi ialah guru yang memliki sertifikat pendidik dan tidak hanya diangkat oleh pemerintah tetapi juga oleh “penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat”. Pengangkatan guru honorer menjadi guru PNS mengikuti PP no 48 tahun 2005 harus melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi. Ditambah dengan kewajiban mengisi daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan yang baik dengan pelaksanaannya yang terpisah dari pelamar umum bagi guru dengan masa kerja di bawah 20 tahun dan usia maksimal 46 tahun. Pengangkatan tersebut juga harus memproriataskan tenaga honorer yang berusia paling tua dan/atau mempunyai masa kerja lebih banyak. Berdasarkan data dari Kemendikbud, 1,65 juta guru dan tenaga kependidikan di Indonesia masih berstatus non-PNS. Sedangkan 1,71 juta guru dan tenaga kependidikan lainnya yang berstatus PNS paling banyak tersebar di Pulau Jawa. Daerah-daerah pelosok seperti Kalimantan Utara dan Papua Barat memiliki jumlah guru yang paling sedikit di bawah. Guru di Kalimantan Utara hanya berjumlah 6,569 dan di Papua Barat 9,042. Angka tersebut tentu tidak sebanding dengan jumlah guru di Pulau Jawa yang kurang lebih mencapai 700 ribu guru. - Pendidikan Kontributor Mochammad Ade PamungkasPenulis Mochammad Ade PamungkasEditor Yandri Daniel Damaledo Hukum Positif Indonesia- Hak dan kewajiban guru diatur dalam ketentuan Pasal 14 – Pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam uraian ini disampaikan mengenai Hak GuruKewajiban GuruKomponen Penghasilan GuruPenghasilan LainnyaTunjangan Profesi GuruTunjangan Fungsional GuruTunjangan Khusus GuruKesejahteraan Tambahan Guru Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya mempunyai hak sebagai berikut Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/ atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang—undangan. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi. Memperoleh pelatihan dan pengembangan. profesi dalam bidangnya. Kewajiban Guru Guru dalam melaksanakan tugasnya secara profesional mempunyai kewajiban untuk Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Meningkatkan dan mengembangan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajran. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agamadan etika. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. Komponen Penghasilan Guru Salah satu hak guru sebgaimana tersebut di atas salah satunya adalah memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu mengenai komponen penghasilan guru diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Komponen Penghasilan Guru meliputi Gaji pokok. Tunjangan yang melekat pada gaji. Penghasilan lainnya berupa Tunjangan profesi. Tunjangan fungsional. Tunjangan khusus, dan Kesejahteraan tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Demikian juga halnya bagi guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru yang bersangkutan dengan satuan pendidikan tersebut. Penghasilan Lainnya Selain mendapatkan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebagaimana tersebut di atas, guru juga mendapatkan penghasilan lainnya. Penghasilan lainnya yang diterima guru berupa Tunjangan profesi guru. Tunjangan fungsional Tunjangan khusus. Kesejahteraan tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Tunjangan Profesi Guru Tunjangan profesi diatur dalam ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tunjangan profesi bagi guru diberikan kepada guru yang telah memilki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Besaran tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Tunjangan profesi guru dialokasi oleh pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah APBD. Mengenai tunjangan profesi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Tunjangan Fungsional Guru Tunjangan fungsional diatur dalam ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tunjangan funggsional bagi guru diberikan kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselengggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Pemerintah dan pemerintah daerah juga memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan, yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah APBD. Tunjangan Khusus Guru Tunjangan khusus bagi guru diatur dalam ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tunjangan khusus guru diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus, yang besaran tunjangan khusus tersebut setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang bertugas di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan. Kesejahteraan Tambahan Guru Kesejahteraan tambahan bagi guru diatur dalam ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kesejahteraan tambahan dimaksud diperoleh dalam bentuk Tunjangan pendidikan. Asuransi pendidikan. Beasiswa dan penghargaan bagi guru. Kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru. Pelayanan kesehatan. Bentuk kesejahteraan lainnya. Untuk kesejahteraan tambahan sebagaimana tersebut di atas, merupakan tanggung jawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah untuk mewujudkannya. Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pemerintah mempunyai perhatian yang sangat besar pada bidang pendidikan, dalam hal ini adalah guru sebagai pendidik para generasi penerus bangsa. -RenTo150820- Setiap orang memiliki porsi hak dan kewajiban yang berbeda-beda. Seseorang akan mendapatkan hak-haknya setelah menyelesaikan kewajiban, tak terkecuali dalam profesi guru. Contoh hak yang didapatkan oleh guru di sekolah yaitu mendapatkan penghasilan dan penghargaan sesuai dengan bisa mendapatkan hak tersebut seorang guru juga harus melaksanakan kewajibannya sebagai tenaga pendidik selama di sekolah. Ada beberapa hak dan kewajiban yang menempel pada seorang guru jika dilihat menurut peraturan undang undang. Untuk mengetahui lebih jelasnya simak penjelasan sebagai berikutDasar Hukum Hak dan Kewajiban GuruDi Indonesia peraturan mengenai hak dan kewajiban bagi guru tersebut diatur dalam dua undang-undang. Kedua undang undang tersebut mengatur mengenai sistem Pendidikan dan juga berkaitan dengan dosen dan guru. Untuk lebih jelasnya bisa disimak pada UU Nomor 14/2005 dan Undang-Undang Nomor 20/ umum yang disebut dengan hak adalah setiap peluang yang melekat pada diri seseorang untuk bisa mendapatkan, melakukan dan memiliki sesuatu. Jika mengacu pada kbbi, hak diartikan sebagai sebuah kewenangan yang memungkinkan individu untuk berbuat sesuatu atas dasar uu. Sebagai seorang guru ada beberapa hak didapatkan diantaranya1. Mendapatkan PenghasilanHak pertama yang berhak diperoleh oleh seorang guru di sekolah adalah mendapatkan penghasilan yang layak yang dapat menjamin kesejahteraan sosial bagi guru. Hak ini disebutkan dalam UU mengenai guru dan dosen. Sebagai seorang guru berhak untuk mendapatkan gaji pokok serta tunjangan-tunjangan mengenai pemberian tunjangan tersebut hanya berhak didapatkan oleh guru PNS. Sedangkan untuk guru non-PNS pemberian gaji dan tunjangan disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, kualifikasi dan juga masa kerja. Para guru honorer dapat mengikuti pengangkatan guru PNS namun harus mengikuti serangkaian proses yang Mendapatkan Kebebasan Untuk Memberikan Nilai dan Menentukan KelulusanBerikutnya, contoh hak yang didapatkan oleh guru di sekolah adalah bebas memberikan nilai, sanksi dan menentukan kelulusan. Guru memiliki kebebasan dalam memberikan nilai kepada siswa yang mana nilai tersebut akan menentukan kelulusan siswa tersebut. Selain itu guru juga berhak memberikan sanksi apabila siswa tersebut melanggar peraturan, namun harus tetap sesuai dengan kode etik Mendapatkan Kesempatan Untuk Meningkatkan KompetensiGuru juga berhak mendapatkan apresiasi dan promosi atas prestasinya selama mengajar di sekolah. Selain itu guru juga berhak mendapatkan pembinaan karir dan juga berkesempatan meningkatkan kompetensi yang dimiliki. Hal ini bisa didapatkan dengan cara memberikan pelatihan pengembangan profesi sesuai dengan Mendapatkan Perlindungan Hukum Saat BertugasSebagai tenaga pendidik guru memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum ketika bertugas. Seorang tenaga pendidik akan mendapatkan perlindungan hukum selama menjalankan tugas profesinya. Dengan demikian tidak dibenarkan bagi seseorang yang menjalankan tugas profesi untuk diproses secara Mendapatkan Kesempatan Untuk Memakai Sarana dan Prasarana PendidikanSelanjutnya, contoh hak yang didapatkan oleh guru di sekolah adalah berhak untuk memanfaatkan fasilitas pendidikan yang ada di sekolah. Guru memiliki akses terhadap berbagai fasilitas pendidikan yang disediakan oleh sekolah. Pemanfaatan fasilitas pendidikan tersebut tentunya untuk meningkatkan mutu pendidikan siswa yang ada di sekolah GuruKebalikan dari hak, maka kewajiban merupakan sesuatu yang harus dikerjakan agar bisa mendapatkan hak-hak tersebut. Diperlukan tanggung jawab penuh dalam menjalankan kewajiban tersebut. Bagi seorang guru terdapat beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan diantaranya adalah1. Menciptakan Suasana Pendidikan yang InteraktifSebagai tenaga pendidik, guru wajib untuk menyajikan suasana kelas yang bermakna. Guru juga harus menciptakan metode belajar yang sesuai dengan kondisi kelas dan siswa di dalamnya. Oleh sebab itu guru juga dituntut untuk menciptakan sistem pendidikan yang tepat di ruang-ruang Menjalankan Tugas Secara ProfesionalKewajiban berikutnya adalah guru harus menjalankan tugas yang diemban sebagai tenaga pendidik secara profesional. Sebagai tenaga pendidik maka guru wajib memberikan pelajaran yang terbaik kepada siswanya. Guru juga harus bisa menjadi teladan dan menjaga nama baik profesi dan juga tadi adalah pengertian hak dan kewajiban dari seorang guru. Beberapa contoh hak yang didapatkan oleh guru di sekolah adalah mendapatkan penghasilan, keamanan dan juga kebebasan dalam menjalankan sistem pendidikan di sekolah. Namun kebebasan guru juga harus sesuai dengan kode etik profesi.

salah satu hak guru adalah dihormati oleh